Prosedur penyampaian baru SKA melalui Asosiasi profesi disampaikan sesuai kewenangannya dengan prosedur sebagai berikut : 1. Permohonan SKA dilakukan secara tertulis kepada LPJK melalui Asosiasi Profesi dengan menggunakan formulir sebagaimana pada lampiran 1 2. Permohonan SKA dilengkapi dengan formulir sebagai berikut : a. Foto copy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai \ dengan kompetensi yang dimohonkan (Sarjana/Magister/ Doktor lulusan Planologi/PWK/Sejenis); b. Daftar pengalaman kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan; lampiran 2. c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku; d. Foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan; dan e. Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir sebagaimana lampiran 3. |
Berita >